LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kampar (Riau), LPC
DPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan maraknya tempat hiburan malam berupa karaoke yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Plamboyan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut Miswan, Ketua DPW LSM Korek Riau, keberadaan tempat-tempat hiburan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan dampak sosial, juga diduga kuat melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kami minta APH segera menindak tegas keberadaan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Jangan sampai dibiarkan beroperasi karena dapat menimbulkan keresahan, praktik negatif, serta merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," tegas Miswan.
Lebih lanjut, Miswan menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan yang tidak berizin dapat dijerat sanksi hukum, antara lain:
Pasal 162 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberi kewenangan daerah untuk menindak pelanggaran izin dengan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Pasal 506 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyediakan tempat untuk perbuatan melawan hukum dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun.
LSM Korek menilai penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik hiburan ilegal. Pemerintah Kabupaten Kampar bersama aparat terkait juga diminta lebih selektif dalam pengawasan izin usaha tempat hiburan, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Miswan menambahkan, pihaknya bersama masyarakat akan terus melakukan pemantauan dan siap melaporkan kembali jika masih ditemukan tempat-tempat hiburan ilegal yang tetap beroperasi di kawasan Plamboyan maupun wilayah lain di Kabupaten Kampar.***
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.
Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes
Rohul (Riau), LPCSeksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Ke.
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama.
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Tersangka Selama Operasi Kancil Toba 2025
Belawan (Sumut), LPC Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengun.
Ops Kancil Toba 2025, Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor
Labuhanbatu (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labu.
Kapal Muatan Ban Bekas Ditangkap Satgas Patroli Laut Bea Cukai Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.